Kantor Kelurahan hingga Pesantren Ikut Terdampak, Pemkot Samarinda Kejar Penyelesaian HPL Embalut
Kantor Kelurahan hingga Pesantren Ikut Terdampak, Pemkot Samarinda Kejar Penyelesaian HPL Embalut

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Ribuan hektare lahan di jantung Kota Samarinda masih tersandera status hukum yang tak kunjung tuntas. Itulah gambaran kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Embalut Kutai Kartanegara lahan seluas sekitar 4.004 hektare yang membentang di empat kelurahan, namun proses administrasi pertanahannya nyaris beku sejak 2004.
Menyikapi persoalan itu, Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun memimpin langsung rapat pembahasan HPL Transmigrasi Embalut di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balai Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026). Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota H Saefuddin Zuhri SE MM, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Selama ini, HPL Embalut kerap diasosiasikan dengan permohonan pelepasan lahan dari PT Indria Pratama Kapulindo seluas sekitar 121 hektare di Kelurahan Lok Bahu. Namun rapat kali ini membuka fakta yang jauh lebih luas.
Di atas lahan berstatus HPL itu, kini berdiri Kantor Kelurahan Bukit Pinang, ruas jalan provinsi sepanjang kurang lebih 2.360 meter, rencana Koperasi Merah Putih, Pesantren Muslim Indonesia Center (MIC), hingga kawasan pembangunan Pesantren Al-Bahjah. Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan kepemilikan tanah sejumlah warga di kawasan Batu Besaung pun ikut terganjal oleh status lahan yang sama.
Ini bukan soal kepentingan satu perusahaan. Ini soal kehidupan sehari-hari warga dan fasilitas publik yang sudah lama berdiri, tapi masih menggantung secara hukum.
Wali Kota Samarinda ini menegaskan, Pemkot tidak akan gegabah melangkah. Setiap usulan penghapusan HPL yang dikirim ke pemerintah pusat wajib disertai kajian regulasi yang komprehensif dan referensi aturan yang masih berlaku.
“Saya minta setiap usulan yang diajukan harus disertai dasar hukum yang jelas. Jangan hanya meminta rekomendasi tanpa menjelaskan apa syarat normatifnya, apa aturannya, dan bagaimana mekanismenya. Pimpinan harus diberikan informasi lengkap sehingga redaksional surat yang dibuat benar dan aman secara administratif maupun hukum,” tegas Wali Kota.
Ia juga menekankan agar seluruh pihak terdampak seperti masyarakat, fasilitas umum, lembaga pendidikan keagamaan, hingga aset pemerintah tercantum lengkap dalam setiap dokumen usulan. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena dianggap tidak prioritas.
“Kalau memang ada masyarakat, kantor kelurahan, pesantren, jalan umum dan fasilitas lainnya yang terdampak, semuanya harus dicantumkan. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh karena yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri menambahkan, sebagian besar dokumen yang diminta Kementerian Transmigrasi sebenarnya sudah terpenuhi. Mulai dari surat permohonan wali kota, surat pernyataan tidak sengketa, dokumen kepemilikan warga, hasil ekspos di kementerian, hingga pakta integritas dari sejumlah unsur di lingkungan Kementerian Transmigrasi.
Tersisa dua dokumen yang masih perlu dilengkapi seperti fakta integritas dari Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dan fakta integritas dari kelurahan terdampak yang menyatakan lahan tidak dalam status sengketa.
“Kelengkapan administrasi yang diminta pada prinsipnya sudah hampir seluruhnya dipenuhi. Tinggal beberapa dokumen pendukung yang perlu dilengkapi agar proses penyelesaian HPL ini dapat terus berjalan,” jelas Wawali.
Menutup arahannya, Wali Kota juga meminta perangkat daerah segera menuntaskan inventarisasi seluruh kawasan terdampak. Ia menegaskan, usulan ke pemerintah pusat tidak boleh dilakukan secara parsial atau sepotong-sepotong.
Seluruh data kawasan HPL yang masuk wilayah Kota Samarinda harus dihimpun sekaligus, agar pengajuan bisa dilakukan dalam satu paket lengkap dan kepastian hukum yang dihasilkan pun bisa menjangkau semua pihak yang selama ini terdampak.(MAF/FER/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)

