Diskominfo Samarinda Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 35 Pegawai, Kadis Tekankan Status ASN dan Tanggung Jawab Profesional

Dinas Komunikasi dan InformatikaSelasa, 23 Desember 2025Administrator PPID
Diskominfo Samarinda Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 35 Pegawai, Kadis Tekankan Status ASN dan Tanggung Jawab Profesional

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 35 pegawai di lingkungan Diskominfo Kota Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Diskominfo Kota Samarinda, Selasa (23/12/2025) pagi.

Penyerahan SK tersebut disertai arahan langsung dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Dr. Aji Syarif Hidayatullah, S.Sos., M.Psi., yang akrab disapa Dayat. Ia menegaskan bahwa seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebutan paruh waktu dan penuh waktu itu hanya terkait dengan kondisi keuangan daerah. Namun secara status, rekan-rekan semua sudah ASN karena telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Itu yang paling utama dan paling berat diperjuangkan,” tegas Dayat.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan status paruh waktu dan penuh waktu tidak mengurangi kedudukan PPPK sebagai ASN. Bahkan, menurutnya, PPPK—baik paruh waktu maupun penuh waktu—tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak perlu merasa rendah diri. Jangan pernah menyebut diri sebagai ASN paruh waktu. Yang dikenal secara regulasi adalah ASN. Jika ditanya bekerja di mana dan status apa, jawab saja: saya ASN di Diskominfo,” ujarnya.

Dalam arahannya, Dayat juga mengingatkan bahwa dengan diperolehnya NIP, maka tanggung jawab kerja para PPPK semakin meningkat. Jika sebelumnya berstatus tenaga honorer yang berfungsi sebagai pendukung tugas ASN, kini para PPPK memiliki kewajiban kerja yang setara dengan ASN lainnya.

“Mulai sekarang, tugas dan tanggung jawab harus jelas. Saya minta kepada seluruh kepala bidang untuk menyusun dan memberikan uraian tugas yang sesuai, karena PPPK wajib mengisi e-Kinerja. Tidak mungkin mengisi kinerja jika tidak mengetahui apa tugasnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa memasuki tahun 2026, pengisian kinerja harian akan menjadi kewajiban penuh bagi ASN. Oleh karena itu, pembagian beban kerja harus dilakukan secara terstruktur dan proporsional di masing-masing bidang.

Selain aspek kinerja, Dayat menekankan pentingnya perubahan sikap dan etika kerja. Ia mengingatkan agar PPPK tidak memaknai istilah paruh waktu sebagai bekerja setengah-setengah.

“Jangan anggap paruh waktu itu bekerja separuh lalu sisanya digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif. Kalian sudah dipercaya negara, maka profesionalisme dan etika ASN harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN bijak dalam bersikap, termasuk dalam penggunaan media sosial, serta menghindari budaya gosip yang tidak produktif. Menurutnya, energi dan waktu seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas diri, memperkaya keterampilan, dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi organisasi.

“Gunakan masa muda untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. Ilmu dan kemampuan itulah yang membuat seseorang dibutuhkan dan mampu bertahan di mana pun ia ditempatkan,” pesannya.

Sementara itu, melanjutkan arahan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Suparmin, S.E., M.Eng., menyampaikan sejumlah penegasan teknis terkait pengaturan pakaian kerja, absensi, hingga kesiapsiagaan layanan Diskominfo pascapenyerahan SK PPPK Paruh Waktu.

Suparmin menjelaskan bahwa secara struktur organisasi tidak terdapat perubahan signifikan. Jam kerja pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan kewajiban minimal delapan jam kerja per hari sebagaimana arahan Kepala Dinas. Namun demikian, pengaturan jam kerja akan disesuaikan bagi pegawai yang bertugas pada layanan tertentu, khususnya layanan darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam.

“Untuk rekan-rekan yang bertugas malam, seperti di layanan 112, pengaturannya tetap seperti sebelumnya. Yang terpenting tetap melakukan absensi dan memenuhi jam kerja. Hal ini akan diatur secara teknis,” jelasnya.

Ia juga meminta seluruh pegawai untuk memaksimalkan koordinasi melalui grup internal dinas, termasuk terkait absensi, izin keluar kantor, serta pembagian jadwal kerja. Sistem absensi akan dioptimalkan, dan jika diperlukan akan dilakukan sosialisasi ulang agar seluruh pegawai memahami tata cara penggunaannya.

“Absensi dan izin keluar harus tertib. Nantinya dapat direkap harian dan dilaporkan, sehingga pimpinan dapat memantau kehadiran dan aktivitas pegawai setiap hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suparmin turut menyinggung kesiapan internal menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat cuti bersama dan kebijakan work from anywhere (WFA) yang masih menunggu keputusan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, Diskominfo tetap harus memastikan layanan vital berjalan tanpa gangguan.

“Diskominfo memiliki layanan yang berjalan 24 jam. Infrastruktur jaringan dan layanan kritikal harus tetap siaga. Karena itu, meskipun libur, koordinasi tetap harus berjalan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengamanan kantor menjelang libur panjang, termasuk memastikan listrik dan perangkat elektronik dimatikan, serta tidak meninggalkan sampah maupun makanan di ruang kerja.

Di akhir arahannya, Suparmin juga menyinggung aspek kesejahteraan pegawai, khususnya agar bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan pinjaman perbankan, serta memastikan seluruh administrasi keuangan dan berkas pembayaran yang masih tertunda terus dimonitor dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Menutup kegiatan tersebut, Suparmin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK, serta mengapresiasi komitmen dan dedikasi para pegawai Diskominfo Kota Samarinda. Ia juga menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal dan Tahun Baru bagi pegawai yang merayakan, seraya berharap semangat kerja dan profesionalisme ASN Diskominfo terus meningkat ke depan.

Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Diskominfo Kota Samarinda berharap para pegawai yang telah resmi menjadi ASN dapat semakin meningkatkan kinerja, disiplin, etika, serta kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan informasi dan komunikasi publik di Kota Samarinda. (MAF/ASYA/KMF-SMR)

Sumber Informasi
ppid.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli