Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Pasca Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarida

Samarinda, 21 September 2022 Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Pasca Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda bertempat di Hotel Swissbell Hotel

Inspektorat Kota SamarindaRabu, 21 September 2022Firanty Maulidani Ansori
Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Pasca Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarida

Acara ini dihadiri Oleh Asisten Administrasi dan Umum Kota Samarinda Dr. Ali Fitri Noor, MM, Inspektur Kota Samarinda, Mas Andi Suprianto, SE, Perwakilan dari Disdukcapil, Dishub, Disnaker, Damkar dan Puskesmas Seluruh Kota Samarinda. Narasumber dari Sosialiasi ini Adalah Bapak Nursan, S.Pd Polresta Kota Samarinda.

Bapak Ali Fitri Noor mengatkan, bahwa Pemkot Samarinda banyak mengeluarkan bantuan-bantuan seperti uang dan membuka lapangan pekerjan melalui kegiatan Probebaya yang di gagas oleh Wali Kota Samarinda, Dr. Andi Harun, SH.

lebih lanjut, beliau mempertegas bahwa seluruh anggaran yang diberikan kepada OPD untuk masyarakat tidak boleh dilakukan pemotongan ataupun pungli. Selanjutnya Pemberian tersebut akan diawasi dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Apabila ada Aparatur/ASN yang melakukan Pungli maka Sanksinya adalah Sanksi Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat kepada Pegawai Tersebut.

Selanjutnya beliau menambahkan, harapannya agar seluruh Pegawai Pemkot Samarinda untuk bisa menghindari Pungli dan tidak membenarkan pungli. Kalau didepan mata kita ada yang melakukan pungli, maka kita berani untuk menegur dan katakan tidak. Kebenaran harus ditegakkan. Mari kita kiatkan untuk jujur dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Salam Perubahan untuk Kota Samarinda menjadi Kota Bebas dari Pungli. Ujar Bapak Ali Fitri Noor dalam sambutannya.

Bapak Nursan, menyampaikan tentang bentuk-bentuk Pungli ke Masyarakat itu seperti apa. Contohnya apabila dalam pembuatan KTP dipercepat diminta uang supaya cepat selesai, itu seharusnya tidak boleh. Mari kita belajar untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun dan ke siapapun karna itu tidak dibenarkan apalagi didalam urusan pemerintahan.

Mari kita bekerja dengan jujur dan sederhana, kita berikan nafkah yang halal untuk keluarga dirumah. Ujar Bapak Nursan dalam pemaparan Sosialisasinya

Sumber Informasi
inspektorat.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan