Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara
BP BUMN
Gambaran umum
Didirikan13 April 1998
Dasar hukum
  • Keputusan Presiden RI No. 64 tahun 1998[1]
  • Keputusan Presiden RI No. 182 tahun 1998[2]
Dibubarkan13 Oktober 1998
Nomenklatur sebelumnyaBadan Pengelola Industri Strategis (BPIS)
Nomenklatur penggantiBadan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Bidang tugasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kepala
Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (disingkat BP BUMN) mempunyai salah satu bekas lembaga pemerintah nondepartemen yang mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Badan Pengelola BUMN terdiri dari :

  • Kepala
  • Deputi Administrasi
    • Biro Umum
    • Biro Hukum
    • Biro Data
    • Biro Administrasi Pelaksanaan Bantuan Usaha Kecil dan Koperasi
  • Deputi Usaha Kompetitif
    • Direktorat Usaha Agro Industri
    • Direktorat Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Lain
    • Direktorat Usaha Perhubungan
    • Direktorat Usaha Industri Manufaktur dan Pertambangan
  • Deputi Usaha Pelayanan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya
    • Direktorat Usaha Prasarana dan Sarana Umum
    • Direktorat Usaha Pengembangan Sumber Daya
    • Direktorat Usaha Manajemen Prasarana
  • Deputi Usaha Industri Strategis
    • Direktorat Usaha Pertanahan
    • Direktorat Usaha Pengembangan Teknologi
  • Deputi Privatisasi dan Restrukturisasi
    • Direktorat Privatisasi Usaha Kompetitif
    • Direktorat Privatisasi Usaha Pelayanan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya
    • Direktorat Privatisasi Usaha Industri Strategis
  • Staf Ahli

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 April 1998. Diakses tanggal 3 Oktober 2025.
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Oktober 1998. Diakses tanggal 3 Oktober 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)