Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Deputi Bidang Pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
DeputiAminudin (Plt.)[1]
Kepala Sekretariat Deputi-
Direktur
Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPNHerda Helmijaya
Gratifikasi dan Pelayanan Publik;Arif Waluyo[1]
Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;Yonathan Demme Tangdilintin[1]
Antikorupsi Badan Usaha;Aminudin[1]
MonitoringAida Ratna Zulaiha[1]
Pembinaan Peran Serta MasyarakatRino Haruno (Plt.)[1]
Kantor pusat
Jln. H.R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.[2]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pencegahan dan monitoring yang meliputi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara, gratifikasi dan pelayanan publik, monitoring, serta Antikorupsi Badan Usaha;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;
  3. Pelaksanaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  4. Penanganan pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
  5. Pelaksanaan monitoring pemberantasan korupsi;
  6. Pelaksanaan Antikorupsi Badan Usaha;
  7. Pelaksanaan tugas sebagai sekretariat strategi nasional antikorupsi;
  8. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja aNtar unit pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari:[2]

  • Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  • Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  • Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;
  • Direktorat Antikorupsi Badan Usaha;
  • Direktorat Monitoring;
  • Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]