Deputi Gubernur Bank Indonesia

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia

Petahana
Aida S. Budiman
sejak 6 Januari 2022
Filianingsih Hendarta
18 April 2023
Ricky P. Gozali
11 Agustus 2025
Thomas Djiwandono

sejak 9 Februari 2026
Dibentuk1 Juli 1953
(sebagai Direktur)
17 Mei 1999
(sebagai Deputi Gubernur)
Pejabat pertamaLoekman Hakim
Indra Kasoema

Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah seorang pejabat negara Republik Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.[1] Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan oleh Gubernur Bank Indonesia, dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan Deputi Gubenur Bank Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Dalam sejarahnya, posisi ini awalnya bernama Direktur Bank Indonesia yang merupakan Direksi Bank Indonesia pada tahun 1953. Direksi terdiri dari Gubernur dan Direktur.[2][3] Kemudian di tahun 1999, posisi ini diubah menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.[1]

Adapun wewenang Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni:[4]

  • Menangani kebijakan moneter, termasuk penetapan suku bunga, kebijakan devisa, dan stabilitas harga.
  • Mengawasi stabilitas keuangan dan pengelolaan sistem pembayaran di dalam negeri.
  • Mengelola dan mengawasi perbankan serta lembaga keuangan non-bank.
  • Berkoordinasi dengan lembaga internasional dan regional dalam hal kebijakan ekonomi.

Saat ini terdapat 4 Deputi Gubernur Bank Indonesia.

  • Aida S. Budiman, sejak 6 Januari 2022 – Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021[5]
  • Filianingsih Hendarta, sejak 18 April 2023 – Keputusan Presiden RI No 21/P Tahun 2023[6]
  • Ricky P. Gozali, sejak 11 Agustus 2025 – Keputusan Presiden Nomor 68/P Tahun 2025[7]
  • Thomas Djiwandono, sejak 9 Februari 2026 – Keputusan Presiden RI No. 10/P Tahun 2026[8][9]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Mei 1999. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
  2. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Mei 1953. Diakses tanggal 5 Februari 2026.
  3. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 7 Desember 1968. Diakses tanggal 5 Februari 2026.
  4. ^ "Struktur Jabatan Bank Indonesia: Tugas dan Wewenang Setiap Posisi". JadiPCPM. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
  5. ^ "Profil Dewan Gubernur: Aida S. Budiman, Deputi Gubernur". Bank Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
  6. ^ "Profil Dewan Gubernur: Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur". Bank Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
  7. ^ "Profil Dewan Gubernur: Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur". Bank Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
  8. ^ Uyu Septianti Liman (9 Februari 2026). Maga, Anwar (ed.). "Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia". Antara News Kupang. Diakses tanggal 9 Februari 2026.
  9. ^ Ramdan Denny Prakoso (9 Februari 2026). "Thomas A.M. Djiwandono Dilantik Sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia". ​​​​​​​Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Diakses tanggal 13 Februari 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)