Deputi Gubernur Bank Indonesia
| Deputi Gubernur Bank Indonesia | |
|---|---|
Petahana Aida S. Budiman sejak 6 Januari 2022 Filianingsih Hendarta 18 April 2023 Ricky P. Gozali 11 Agustus 2025 Thomas Djiwandono sejak 9 Februari 2026 | |
| Dibentuk | 1 Juli 1953 (sebagai Direktur) 17 Mei 1999 (sebagai Deputi Gubernur) |
| Pejabat pertama | Loekman Hakim Indra Kasoema |
Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah seorang pejabat negara Republik Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.[1] Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan oleh Gubernur Bank Indonesia, dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan Deputi Gubenur Bank Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Dalam sejarahnya, posisi ini awalnya bernama Direktur Bank Indonesia yang merupakan Direksi Bank Indonesia pada tahun 1953. Direksi terdiri dari Gubernur dan Direktur.[2][3] Kemudian di tahun 1999, posisi ini diubah menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.[1]
Wewenang
[sunting | sunting sumber]Adapun wewenang Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni:[4]
- Menangani kebijakan moneter, termasuk penetapan suku bunga, kebijakan devisa, dan stabilitas harga.
- Mengawasi stabilitas keuangan dan pengelolaan sistem pembayaran di dalam negeri.
- Mengelola dan mengawasi perbankan serta lembaga keuangan non-bank.
- Berkoordinasi dengan lembaga internasional dan regional dalam hal kebijakan ekonomi.
Daftar
[sunting | sunting sumber]Saat ini terdapat 4 Deputi Gubernur Bank Indonesia.
- Aida S. Budiman, sejak 6 Januari 2022 – Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021[5]
- Filianingsih Hendarta, sejak 18 April 2023 – Keputusan Presiden RI No 21/P Tahun 2023[6]
- Ricky P. Gozali, sejak 11 Agustus 2025 – Keputusan Presiden Nomor 68/P Tahun 2025[7]
- Thomas Djiwandono, sejak 9 Februari 2026 – Keputusan Presiden RI No. 10/P Tahun 2026[8][9]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Mei 1999. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Mei 1953. Diakses tanggal 5 Februari 2026.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 7 Desember 1968. Diakses tanggal 5 Februari 2026.
- ^ "Struktur Jabatan Bank Indonesia: Tugas dan Wewenang Setiap Posisi". JadiPCPM. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
- ^ "Profil Dewan Gubernur: Aida S. Budiman, Deputi Gubernur". Bank Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
- ^ "Profil Dewan Gubernur: Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur". Bank Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
- ^ "Profil Dewan Gubernur: Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur". Bank Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2026.
- ^ Uyu Septianti Liman (9 Februari 2026). Maga, Anwar (ed.). "Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia". Antara News Kupang. Diakses tanggal 9 Februari 2026.
- ^ Ramdan Denny Prakoso (9 Februari 2026). "Thomas A.M. Djiwandono Dilantik Sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia". Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Diakses tanggal 13 Februari 2026.