Hak istimewa sosial

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Hak istimewa sosial atau privilese sosial merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang, namun tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Hak ini bisa muncul dari hasil stratifikasi sosial dengan adanya perbedaan akses untuk memperoleh barang dan mendapatkan layanan yang sama.[1] Privilese terkait erat dengan diskriminasi, serta muncul karena adanya kesenjangan ekonomi yang memengaruhi kesenjangan sosial.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Gantman, Ernesto R.,. Capitalism, social privilege, and managerial ideologies. London. ISBN 9781351162067. OCLC 1103918556. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2019-09-29. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Tanda baca tambahan (link)
  2. ^ Encyclopedia of social problems. Parrillo, Vincent N., Sage Publications., Sage eReference (Online service). Thousand Oaks, Calif.: Sage Publications. 2008. ISBN 978-1-4129-6393-0. OCLC 198757125. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2019-11-30. Pemeliharaan CS1: Lain-lain (link)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)