Kambuhapang, Lewa, Sumba Timur
Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Kambuhapang | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Nusa Tenggara Timur | ||||
| Kabupaten | Sumba Timur | ||||
| Kecamatan | Lewa | ||||
| Kode Kemendagri | 53.11.03.2002 | ||||
| Luas | 18,9 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 1.527 jiwa | ||||
| Kepadatan | 51 jiwa/km² | ||||
| |||||
Kambuhapang (kadang ditulis Kambu Hapang) adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Geografi
[sunting | sunting sumber]Desa Kambuhapang memiliki wilayah sebesar 18,9 km². Wilayah ini berjarak 3 km dari pusat kecamatan dan 55 km dari ibukota kabupaten.[1]
Demografi
[sunting | sunting sumber]Menurut data tahun 2023, Desa Kambuhapang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.527 jiwa, terdiri dari 784 laki-laki dan 743 perempuan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Kecamatan Lewa Dalam Angka 2024". sumbatimurkab.bps.go.id. Diakses tanggal 7 September 2025.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
