Kecurangan pemilihan umum

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Kecurangan pemilihan umum atau manipulasi pemilihan umum adalah interverensi (campur tangan) ilegal dalam proses pemilihan umum, entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya. Penindakan kecurangan pemilu bervariasi dari negara ke negara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)