Lembaga Administrasi Independen (Jepang)

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Badan Administrasi Berbadan Hukum (独立行政法人, Dokuritsu gyōsei hōjin, singkatan Dokugyo), atau Lembaga Administrasi Independen, adalah jenis badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang berdasarkan Undang-Undang tentang Aturan Umum untuk Badan Administrasi Berbadan Hukum (Undang-undang no. 103 tahun 1999, direvisi tahun 2014).[1] Badan-badan independen tidak berada di bawah Undang-Undang Organisasi Pemerintah Nasional yang mengatur kementerian dan lembaga Jepang.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Act on General Rules for Incorporated Administrative Agencies - Japanese/English - Japanese Law Translation". www.japaneselawtranslation.go.jp. Diakses tanggal 2022-08-08.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)