Lubuk Tampui, Penukal Utara, Penukal Abab Lematang Ilir
Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Lubuk Tampui | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kabupaten | Penukal Abab Lematang Ilir | ||||
| Kecamatan | Penukal Utara | ||||
| Kode Kemendagri | 16.12.02.2006 | ||||
| Luas | 13,73 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 1.627 jiwa | ||||
| Kepadatan | 118,5 jiwa/km² | ||||
| |||||
Lubuk Tampui adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Geografi
[sunting | sunting sumber]Desa Lubuk Tampui memiliki wilayah seluas 13,73 km². Wilayah ini berjarak 2 km dari pusat kecamatan dan 45 km dari ibukota kabupaten.[1]
Demografi
[sunting | sunting sumber]Menurut data tahun 2024, Desa Lubuk Tampui memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.627 jiwa, terdiri dari 815 laki-laki dan 812 perempuan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Kecamatan Penukal Utara Dalam Angka 2025". palikab.bps.go.id. Diakses tanggal 30 September 2025.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
