Otoritas Bandar Udara Wilayah X

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Tampak Halaman Depan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X - Foto diambil pada hari Jumat, 5 Agustus 2022

Otoritas Bandar Udara Wilayah X atau biasa disingkat menjadi Otban X atau OBU X, adalah unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.[1] Organisasi ini berkantor di dalam kompleks Bandar Udara Mopah, Merauke tepatnya beralamat di Jl. PGT No.1 Kelurahan Rimba Jaya, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Indonesia, Kode Pos 99610.

Peta
Maps Lokasi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X.

Struktur Organisasi dan Tugas Fungsi

[sunting | sunting sumber]
Struktur Organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II (Permenhub 41 tahun 2011)

Otoritas bandar udara Wilayah X dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dengan Eselon III/a. Lalu dibawahnya ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara, dan Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan dengan Eselon IV/a.[2]

Kantor Otoritas Bandar Udara

[sunting | sunting sumber]

Kantor Otoritas bandar udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Sub Bagian Tata Usaha

[sunting | sunting sumber]

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kegiatan, melakukan pengelolaan data dan informasi, urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, perlengkapan, rumah tangga, administrasi penerbitan izin pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area / SRA) serta evaluasi dan pelaporan.

Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara

[sunting | sunting sumber]

Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan fasilitas, peralatan dan pengoperasian bandar udara serta penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peralatan, fasilitas dan pengoperasian bandar udara dan navigasi penerbangan, pelaksanaan rencana induk bandar udara, pelestarian lingkungan, tarif kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional fasilitas, peralatan dan pelayanan bandar udara dan navigasi penerbangan, sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.

Seksi Keamanan, Angkutan Udara, dan Kelaikudaraan

[sunting | sunting sumber]

Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, pelayanan darurat, dan kegiatan angkutan udara, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan udara, keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, pelayanan darurat serta pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, pelayanan darurat, kegiatan angkutan udara dan pengoperasian pesawat udara, pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial) serta pelaksanaan dan koordinasi internasional (Facilitation/FAL).

Kelompok Inspektur Penerbangan

[sunting | sunting sumber]

Kelompok inspektur penerbangan mempunyai tugas melakukan audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), survei, dan pengujian (test), angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara, serta keamanan penerbangan.

Kelompok Jabatan Fungsional

[sunting | sunting sumber]

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Wilayah Kerja

[sunting | sunting sumber]
Mapping Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X - Tim Humas Otban X

Wilayah kerja dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X ini terdiri dari:

Daftar Bandar Udara Pantauan
No Provinsi Bandar Udara Status Kepengelolaan
1 Provinsi Papua Selatan Bandar Udara Mopah, Merauke (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas I)
2 Bandar Udara Ewer (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas III)
3 Bandar Udara Kamur
4 Bandar Udara Bomakia
5 Bandar Udara Mindiptana
6 Bandar Udara Tanah Merah
7 Bandar Udara Bade
8 Bandar Udara Kimaam
9 Bandar Udara Kepi
10 Bandar Udara Okaba
11 Bandar Udara Koroway Batu (Satuan Pelayanan Bandar Udara - dibawah Koordinasi UPBU Tanah Merah)
12 Bandar Udara Manggelum
13 Bandar Udara Senggo (Satuan Pelayanan Bandar Udara - dibawah Koordinasi UPBU Mopah)
14 Provinsi Papua Pegunungan Bandar Udara Wamena (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas I)
15 Bandar Udara Nop Goliat Dekai (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas II)
16 Bandar Udara Oksibil (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas III)
17 Bandar Udara Elelim
18 Bandar Udara Karubaga
19 Bandar Udara Bokondini
20 Bandar Udara Tiom
21 Bandar Udara Kiwirok
22 Bandar Udara Sobaham (Satuan Pelayanan Bandar Udara - dibawah Koordinasi UPBU Nop Goliat Dekai)
23 Provinsi Papua Bandar Udara Internasional Sentani (Badan Usaha Bandar Udara - PT. Angkasa Pura Indonesia)
24 Bandar Udara Senggeh (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas III)
25 Bandar Udara Batom
26 Bandar Udara Mararena Sarmi
27 Bandar Udara Stevanus Rumbewas Serui
28 Bandar Udara Numfoor
29 Bandar Udara Dabra
30 Provinsi Papua Tengah Bandar Udara Mozes Kilangin (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas II)
31 Bandar Udara Akimuga (Unit Penyelenggara Bandar Udara - UPBU Kelas III)
32 Bandar Udara Kokonao
33 Bandar Udara Waghete
34 Bandar Udara Bilorai/Bilogai/Sugapa
35 Bandar Udara Moanamani
36 Bandar Udara Enarotali
37 Bandar Udara Ilaga
38 Bandar Udara Ilu
39 Bandar Udara Mulia
40 Bandar Udara Sinak (Satuan Pelayanan Bandar Udara - dibawah Koordinasi UPBU Ilaga)

Objek Pengawasan dan Stakeholder

[sunting | sunting sumber]

Objek Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan

[sunting | sunting sumber]
  1. Pengelola Bandar Udara (UPBU, Satpel BU, BUBU dan Lapter);
  2. Badan Usaha Angkutan Udara (Maskapai Penerbangan);
  3. Ground Handling;
  4. Penyelenggara Navigasi Penerbangan termasuk Pengelola Koordinasi Slot Time (Perum LPPNPI / AirNav serta IASM);
  5. Penyedia Informasi Meteorologi (BMKG);
  6. Penyelenggara Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS);
  7. Lembaga Diklat (Politeknik Penerbangan Jayapura, dan sejenisnya);
  8. Regulated Agent;
  9. Agen Persetujuan Terbang;
  10. Stakeholder lain yang melakukan kegiatan penerbangan di wilayah kerja.

Stakeholder Koordinasi diluar Objek Pengawasan

[sunting | sunting sumber]
  1. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten);
  2. Lanud, Detasemen, dan Paskhas (TNI AU);
  3. Kepolisian Sektor Kawasan Bandar Udara;
  4. Balai Kekarantinaan Kesehatan;
  5. Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan;
  6. Kanwil Kementerian Agama;
  7. Kantor Imigrasi TPI;
  8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  9. Pertamina AFT (Aviation Fuel Terminal);
  10. Pers / Media Lokal

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan" (PDF). Kementerian Perhubungan RI. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 13 Mei 2025.
  2. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara" (PDF). Kementerian Perhubungan RI. 31 Maret 2011. Diakses tanggal 13 Mei 2025.
  3. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara" (PDF). Kementerian Perhubungan RI. 3 Februari 2015. Diakses tanggal 13 Mei 2025.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)