Padang Bindu, Mulak Sebingkai, Lahat
Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Padang Bindu | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kabupaten | Lahat | ||||
| Kecamatan | Mulak Sebingkai | ||||
| Kode Kemendagri | 16.04.30.2004 | ||||
| Luas | 7,19 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 489 jiwa | ||||
| Kepadatan | 68,01 jiwa/km² | ||||
| |||||
Padang Bindu adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Geografi
[sunting | sunting sumber]Desa Padang Bindu memiliki wilayah sebesar 7,19 km². Wilayah ini berjarak 2 km dari pusat kecamatan dan 45 km dari ibukota kabupaten.[1]
Demografi
[sunting | sunting sumber]Menurut data tahun 2023, Desa Padang Bindu memiliki jumlah penduduk sebanyak 489 jiwa, terdiri dari 238 laki-laki dan 251 perempuan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Kecamatan Mulak Sebingkai Dalam Angka 2024". lahatkab.bps.go.id. Diakses tanggal 2025-08-15.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
