Pajak progresif

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Di Indonesia, pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  • Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif pajak 5%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 60.0000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif pajak 30%
  • Untuk lapisan PKP di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif pajak 35%.

Selain untuk Pajak Penghasilan (PPh), pajak progresif di Indonesia juga berlaku bagi pajak kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)