Pemerintah Pakistan
Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
| Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Pakistan |

Pemerintah Pakistan (bahasa Urdu: حکومتِ پاکستان) adalah sebuah pemerintah federasi yang didirikan oleh Konstitusi Pakistan dan terdiri atas empat provinsi (unit administratif). Pemerintah Pakistan lahir dari sebuah republik demokrasi parlementer dan secara konstitusional, disebut pula Republik Islamis Pakistan.[1]
Pemerintahan ini menggunakan sistem Westminster untuk memerintah. Pemerintah tersebut utamanya terdiri atas tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga seluruh kekuatan berada di bawah naungan Konstitusi dalam Parlemen, Perdana Menteri, dan Dewan Tertinggi.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "About Government". Pemerintah Pakistan. Diarsipkan dari asli tanggal 2007-10-24. Diakses tanggal 2009-03-05.
- ^ Govt. of Pakistan. "Government of Pakistan". Government of Pakistan. Government of Pakistan. Diakses tanggal 18 Juni 2013.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Web gateway Diarsipkan 2011-03-27 di Wayback Machine. official Pakistan government portal
- The Government of Pakistan
- The President of Pakistan
- Senate of Pakistan
- National Assembly of Pakistan
- Federal Shariat Court of Pakistan
- Supreme Court of Pakistan Diarsipkan 2013-08-14 di Wayback Machine.
- List of E-Services provided by Government of Pakistan Diarsipkan 2012-11-18 di Wayback Machine.
- Situs web Kementerian dan Departemen Pemerintah: Dmoz Pakistan Diarsipkan 2016-08-18 di Wayback Machine.
Templat:Pemerintah Pakistan Templat:Kabinet Pakistan Templat:Topik Pakistan