Penyelesaian sengketa investor-negara

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Penyelesaian sengketa investor-negara (bahasa Inggris: Investor-state dispute settlement; ISDS) adalah instrumen hukum internasional umum yang memberikan investor hak penyelesaian sengketa terhadap pemerintah asing. Syarat ISDS terkandung dalam berbagai perjanjian investasi bilateral, perjanjian perdagangan seperti North American Free Trade Agreement (Bab 11) dan perjanjian investasi internasional seperti Energy Charter Treaty. Bila sebuah investor dari sebuah negara ("Negara Asal") menanamkan modal di negara lain ("Negara Tujuan"), keduanya menyepakati ISDS, dan Negara Tujuan melanggar hak yang diberikan kepada investor sesuai hukum internasional umum, investor tersebut boleh mempersoalkan hal tersebut ke pengadilan arbitrase.

Meski ISDS sering dikaitkan dengan arbitrase internasional di bawah peraturan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes of the World Bank), ISDS justru lebih sering terjadi di bawah pengawasan pengadilan arbitrase internasional yang diatur oleh serangkaian peraturan dan/atau lembaga seperti London Court of International Arbitration, International Chamber of Commerce, Hong Kong International Arbitration Centre, atau UNCITRAL Arbitration Rules.

Dow AgroSciences v. Canada

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 25 Agustus 2008, Dow AgroSciences LLC, sebuah perusahaan Amerika Serikat, mengajukan Pemberitahuan Dengan Maksud Mengajukan Klaim Arbitrase sesuai Bab 11 NAFTA atas kerugian yang diduga diakibatkan oleh larangan pemerintah Quebec atas penjualan dan penggunaan pestisida pekarangan yang mengandung bahan aktif 2,4-D.[1] Pengadilan mengeluarkan putusan kesepahaman (consent award) karena kedua belah pihak yang terlibat sengketa mencapai kesepakatan.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Dow AgroSciences LLC v. Government of Canada", US Department of State. Accessed: 12 April 2010.
  2. ^ "INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) : IN THE MATTER OF AN ARBITRATION UNDER CHAPTER 11 OF THE NORTH AMERICAN FREE TRADE AGREEMENT AND THE UNCITRAL ARBITRATION RULES" (PDF). International.gc.ca. Diakses tanggal 19 November 2014.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)