Undang-Undang Kemerdekaan India 1947

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Peta Kekaisaran India Britania dari Gazetteer Kekaisaran India.

Undang-Undang Kemerdekaan India 1947 (1947 c. 30 (10 & 11. Geo. 6.)) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang memisahkan India Britania menjadi dua dominion independen India dan Pakistan. UU tersebut meraih pengesahan kerajaan pada 18 Juli 1947, dan Pakistan diberlakukan pada 14 Agustus dan India diberlakukan pada 15 Agustus.[1]

  1. ^ Hoshiar Singh, Pankaj Singh; Singh Hoshiar. Indian Administration. Pearson Education India. hlm. 10. ISBN 978-81-317-6119-9. Diakses tanggal 2 January 2013.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)