Uang tutup mulut

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Uang tutup mulut adalah sebuah tipe suap di mana satu atau sekelompok orang membayar orang lain dengan uang atau properti berharga dengan tujuan membuat orang itu tetap diam atau menyembunyikan informasi tentang perbuatan yang ilegal, stigmatik, atau memalukan yang dilakukan orang yang membayar suap.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)