Satpol PP Samarinda Amankan 300 Botol Miras, Satu Pembeli Diamankan

Samarinda – Selasa (17/03/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 300 botol miras campuran dari berbagai merek di sebuah warung kelontong.
Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan satu orang pembeli yang kedapatan membeli miras merek Iceland ukuran 700 ml di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus dengan menyimpan minuman keras di dalam kendaraan yang diparkir di badan jalan untuk mengelabui petugas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Samarinda dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal.
Editor (oth/um/polpp).
Salam Praja.
-------Media Sosial--------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Twitter : @satpolsamarinda
Website : https://satpolpp.samarindakota.go.id
Email : satpolpp.samarindakota@gmail.com
Lapor : LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
----------------------------------
#samarindakotapusatperadaban
#samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda
#satpolpphumanis #satuanpolisipamongpraja #satuanpolisipamongprajakotasama #satpolppkutim #salampraja

