Lapak Cuci Box Ikan Ditertibkan, Fasilitas Umum Kembali Tertata dan Warga Tak Lagi Terganggu Bau Menyengat

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini menertibkan lapak cuci box ikan di Jalan Tongkol

Sekretariat DaerahRabu, 8 Juli 2026 WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md
Lapak Cuci Box Ikan Ditertibkan, Fasilitas Umum Kembali Tertata dan Warga Tak Lagi Terganggu Bau Menyengat
SAMARINDA, KOMINFONEWS – Keluhan warga terkait bau menyengat yang berasal dari aktivitas pencucian box ikan di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, akhirnya ditindaklanjuti. Tim gabungan melakukan penertiban terhadap lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, sehingga kawasan kembali tertata dan kenyamanan warga dapat terjaga. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Ilir, Satlinmas, serta Pemerintah Kelurahan Sungai Dama pada Senin (6/7/2026). Tindakan ini diambil setelah pemilik usaha tidak mengindahkan batas waktu pembongkaran mandiri yang telah diberikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak tersebut. “Penertiban ini dilakukan setelah tahapan peringatan dan pemberian kesempatan untuk pembongkaran mandiri dilaksanakan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha,” ujarnya. Menurut Anis, selain memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, aktivitas usaha tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, Satpol PP bersama tim gabungan turun langsung untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata lingkungan agar lebih tertib. Lurah Sungai Dama, Saharudin, membenarkan bahwa salah satu keluhan utama warga adalah aroma tidak sedap yang berasal dari aktivitas pencucian box ikan. “Warga merasa terganggu karena bau yang cukup menyengat. Selain itu, lokasi usaha juga berada di fasilitas umum sehingga menjadi persoalan tata ruang yang harus ditertibkan,” katanya. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kelurahan bersama pihak terkait telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilik usaha. Namun karena tidak ada pembongkaran secara mandiri sesuai tenggat waktu yang diberikan, langkah penertiban akhirnya harus dilakukan. Dengan dibongkarnya lapak tersebut, fasilitas umum kini dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya. Warga pun berharap kondisi lingkungan di sekitar Jalan Tongkol menjadi lebih nyaman dan terbebas dari gangguan bau yang selama ini dikeluhkan. Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan tata ruang demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bersama. (DON/KMF-SMR) Tampilkan lebih sedikit
Sumber Informasi
setda.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli

Apakah halaman ini bermanfaat?

Masukan Anda membantu kami memperbaiki konten.