Smart Environment
Sebagai bagian dari perwujudan inisiatif Smart City (Kota Cerdas), Pemerintah Kota Samarinda menetapkan pilar Smart Environment (Lingkungan Cerdas) sebagai salah satu fokus strategis. Program ini dirancang untuk mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan melalui sinergi antara penegakan regulasi berbasis teknologi, pengelolaan sampah sirkular, serta partisipasi aktif masyarakat.
1. Pengawasan dan Penegakan Hukum Persampahan Berbasis TIK (WANILAPAH)
Pemerintah Kota Samarinda menerapkan langkah tegas dalam mengedukasi masyarakat serta menegakkan disiplin pengelolaan sampah rumah tangga dengan memanfaatkan instrumen digital:
- Aplikasi WANILAPAH: Sistem pengawasan digital yang digunakan untuk memantau kedisiplinan warga dan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan pembuangan sampah.
- Aturan Waktu Pembuangan: Berdasarkan regulasi yang berlaku, masyarakat diwajibkan membuang sampah hanya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.
- Sanksi Administratif Terintegrasi: Pelanggar aturan pembuangan sampah akan dikenakan denda administratif. Jika denda tidak diselesaikan, sistem akan mengintegrasikan data pelanggar untuk membatasi akses layanan administrasi di tingkat kelurahan.
- Dasar Hukum: Penerapan inovasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 and Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah untuk menyokong sirkular ekonomi dan penurunan emisi karbon.
2. Inovasi Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik dan Kampanye Ramah Lingkungan
Guna menekan volume sampah anorganik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai sektor:
- Pengurangan Kantong Plastik Ritel: Diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dengan sasaran utama pada pusat perbelanjaan dan ritel modern.
- Gerakan Menggunakan Tumbler: Pemerintah menerbitkan instruksi penggunaan botol minum (tumbler) guna mengurangi sampah botol plastik sekali pakai, yang meliputi ASN dan Non-ASN di lingkungan kerja (Surat Edaran Nomor 660.2/3244/100.14) serta siswa di lembaga pendidikan sekolah (Himbauan Wali Kota Nomor 660.2/3447/100.14).
- Penerapan Konsep Eco-Office: Upaya menciptakan lingkungan kerja ramah lingkungan di perkantoran pemerintah melalui pembatasan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik (Surat Edaran Nomor 660.2/1612/100.4 dan Nomor 39/1040/100.14).
3. Implementasi Ekonomi Sirkular dan Pengolahan Sampah Organik
Samarinda mentransformasi tata kelola sampah tradisional menjadi konsep ekonomi sirkular yang produktif dan bernilai guna:
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) & TPS 3R: Pemerintah mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos di beberapa wilayah kunci, antara lain TPST Loa Bakung (Sungai Kunjang), TPST Harapan Baru (Loa Janan Ilir), TPST Bengkuring (Samarinda Utara), TPS 3R Rawa Makmur (Palaran), dan Bank Sampah Arthara RT 26 Mugirejo (Sungai Pinang).
- Pemanfaatan Kompos: Produk kompos yang dihasilkan dimanfaatkan untuk program reklamasi lahan bekas tambang (bekerja sama dengan PT Mutiara Etam Coal di Palaran) serta dialokasikan untuk program sedekah lingkungan.
- Budidaya Maggot (Black Soldier Fly - BSF): Menginisiasi proyek percontohan penguraian sampah organik menggunakan larva BSF di Kelurahan Bengkuring. Larva yang dihasilkan kemudian dimanfaatkan sebagai pakan bernilai protein tinggi untuk sektor peternakan dan perikanan lokal.
- Program Jeng Rinda (Jelantah Membangun Samarinda): Program pengumpulan dan donasi minyak jelantah sisa di lingkungan Sekolah Dasar Adiwiyata. Hasil konversi nilai minyak jelantah tersebut dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas sanitasi publik seperti tempat cuci tangan.
- Pemanfaatan Sampah Non-Organik: Pengolahan sampah plastik menjadi material konstruksi alternatif (ecobrick), yang didukung dengan penyelenggaraan lomba kreativitas bangunan berbahan dasar ecobrick di tingkat kecamatan se-Kota Samarinda.
4. Inovasi Sosio-Ekologis "Kusuma Cinta" dan Penghijauan Kota
Sinergi antara pelayanan publik sipil dan pelestarian alam diwujudkan melalui kebijakan partisipasi hijau yang terstruktur:
- Program Kusuma Cinta: Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 660/482/HK-KS/X/2019, setiap pasangan yang mendaftarkan pernikahan di lembaran negara diwajibkan menyumbangkan satu pohon hias beserta pupuk organik/kompos kepada pemerintah daerah. Tanaman tersebut dikelola secara berjenjang oleh kelurahan, kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditanam di area publik, median jalan, serta taman kota.
- Partisipasi Hijau Aparatur Sipil Negara: Diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Nomor 188.5/1326/100.14 yang mewajibkan partisipasi aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program penanaman pohon dan penghijauan di wilayah Kota Samarinda.
Komitmen Keberlanjutan Lingkungan Hidup
Realisasi pilar Smart Environment di Kota Samarinda membuktikan bahwa pemeliharaan kebersihan dan pelestarian ekologi memerlukan dukungan regulasi yang kuat, kepatuhan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pengawasan yang konsisten. Melalui program penanganan persampahan terpadu, pembatasan plastik, dan inovasi sosio-ekologis, Samarinda berkomitmen mewujudkan ruang hidup yang asri, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.