Daftar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦝꦌꦫꦃꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ
Petahana
Hamengkubuwana X

sejak 3 Oktober 1998
GelarIngkang Sinuwun Sri Sultan (ISSS)
KediamanKeraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Masa jabatan5 tahun, diperpanjang sampai seumur hidup
DibentukMaret 4, 1950; 76 tahun lalu (1950-03-04)
Pejabat pertamaHamengkubuwana IX
Situs webSitus Resmi Pemda DIY

Sesuai dengan tradisi[1] dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (bahasa Jawa: ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦝꦌꦫꦃꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ[a]) adalah Sultan Yogyakarta yang bertakhta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertakhta.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden[b] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu,[c]pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertakhta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertakhta. Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun daftar Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut:

Pemerintahan Hindia Belanda

[sunting | sunting sumber]

Pemerintahan Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Foto Gubernur Mulai jabatan Akhir jabatan Periode Ket. Wakil
1 Sri Sultan Hamengkubuwono IX 4 Maret 1950 3 Oktober 1988 I [ket. 1]
[2]
KGPAA Paku Alam VIII
2 Paku Alam VIII 5 Desember 1988 11 September 1998 II [ket. 2]
[ket. 3]
[ket. 4]
Lowong
3 Sri Sultan Hamengkubuwono X 3 Oktober 1998 9 Oktober 2003 III [ket. 5]
9 Oktober 2003 9 Oktober 2008 IV [ket. 6] KGPAA Paku Alam IX
(2003–15)
KGPAA Paku Alam X
(2016–)
9 Oktober 2008 9 Oktober 2011 [ket. 7]
9 Oktober 2011 9 Oktober 2012 [ket. 8]
10 Oktober 2012 10 Oktober 2017 V [ket. 9]
10 Oktober 2017 10 Oktober 2022 VI
10 Oktober 2022 Petahana VII

Pengganti Sementara

[sunting | sunting sumber]

Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah Yogyakarta yang meninggal dunia, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau wakil gubernur. Sejak tahun tahun 1998, walaupun jabatan gubernur Yogyakarta seumur hidup, periodisasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dibagi per 5 tahun 1 kali periode. Ketika periode habis, dan Gubernur belum dilantik, jabatan diisi sementara oleh birokrat provinsi.

Potret Pejabat Partai Awal Akhir Masa
jabatan
Periode Gubernur
definitif
Ket.
Paku Alam VIII
(Penjabat)
Nonpartisan 3 Oktober 1988 5 Desember 1988 63 hari I Hamengkubuwana IX [ket. 4][3]
Soebekti Soenarto
(Pelaksana harian)
Nonpartisan 11 September 1998 3 Oktober 1998 22 hari II Paku Alam VIII [ket. 10][4]
Ichsanuri
(Pelaksana harian)
Nonpartisan 9 Oktober 2012 10 Oktober 2012 1 hari Hamengkubuwana X [d][5]
Keterangan
  1. ^ Ia menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-2 periode 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978
  2. ^ Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur
  3. ^ Masa jabatan seumur hidup, pegawai negara dengan NIP 010064150
  4. ^ a b Paku Alam menjadi Penjabat dari 3 Oktober 1988 ketika Gubernur Hamengkubuwono IX meninggal dunia, dan dilantik secara definitif pada 5 Desember 1988[3]
  5. ^ Masa jabatan pertama.
  6. ^ Masa jabatan kedua.
  7. ^ Perpanjangan masa jabatan kedua
  8. ^ Perpanjangan kedua masa jabatan kedua
  9. ^ Masa jabatan ketiga.[d]
  10. ^ Soebekti Soenarto menjadi Pelaksana Harian dari 11 September 1998 menggantikan Gubernur Paku Alam VIII meninggal dunia
Catatan
  1. ^ Aksara Jawa berdasarkan Pergub DIY No. 70/2019
  2. ^ bukan dipilih
  3. ^ dinasti/keluarga kerajaan (bersifat turun temurun/ascribed status)
  4. ^ a b Karena masa jabatan kedua yang diperpanjang telah habis pada tanggal 9 Oktober 2012 pukul 23.59 WIB maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk M. Ichsanuri, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sampai Gubernur mengucapkan dilantik Presiden Indonesia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Merujuk pada Piagam Penetapan Presiden Soekarno Tahun 1945, UU 22/1948 (UU RI Yogyakarta), UU 3/1950 (UU RI Yogyakarta), UU 1/1957; UU 18/1965; dan UU 5/1974
  2. ^ "Mengenal Bapak Pramuka Indonesia: Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta". Media Indonesia. 25 Agustus 2025. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  3. ^ a b "Yogya Tetap Istimewa Edisi: 43/18 / Tanggal : 1988-12-24 / Halaman : 36 / Rubrik : NAS". Kompas.com. Desember 1988. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  4. ^ "Tanpa Sekprov Definitif, Ulang Sejarah 1998". Jawa Pos. 8 Maret 2023. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  5. ^ Anwar, Akhirul; Jibi (5 Oktober 2012). "SBY Datang, Pelantikan Gubernur DIY Diundur 10 Oktober". Diakses tanggal 10 Desember 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]