Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat menjadi Ditjen Binwasnaker & K3) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.[1]

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Kantor Pengawasan Perburuhan (1948–1950)
  • Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja (1948–1950)
  • Jawatan Pengawasan Perburuhan Pusat (1951–1954)
  • Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja Pusat (1951–1954)
  • Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan (1954–1964)
  • Direktorat Jenderal Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja (1984–)[3]
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (–2005)[4][5]
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (2005–2015)[6][7]
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (2015–)[8][9][10]

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2024, dijen ini terdiri atas:[11]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  3. Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  4. Direktorat Bina Pemeriksaaan Norma Ketenagakerjaan;
  5. Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  6. Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki lima unit Balai (Besar) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (B/BK3) sebagai berikut:[12]

Nama Wilayah kerja
BBK3 Jakarta Seluruh Indonesia
BK3 Bandung Lampung dan Jawa (kecuali Jawa Timur)
BK3 Medan Sumatera (kecuali Lampung)
BK3 Samarinda Kalimantan, Jawa Timur, dan Bali
BK3 Makassar Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (BINWASNAKER & K3)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
  2. ^ http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF
  3. ^ Sejarah Departemen Tenaga Kerja, Republik Indonesia. Departemen Tenaga Kerja. 1992. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  4. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  5. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  6. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  7. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  8. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  9. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 September 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  10. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  11. ^ "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Desember 2024. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  12. ^ "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 18 November 2024.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)