Lembaga Kerja Sama Tripartit
| Lembaga Kerja Sama Tripartit LKS Tripartit | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | LKS Tripartit |
| Didirikan | 2003 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua/ merangkap anggota | Menteri Ketenagakerjaan |
| Wakil Ketua/ merangkap anggota | |
| Sekretaris/ merangkap anggota | Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial |
Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.
Berdasarkan tingkatan, LKS Tripartit terbagi jadi 3, yakni LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Provinsi, dan LKS Tripartit Kota/Kabupaten. Terdapat pula LKS Tripartit Sektoral, yang di mana cakupannya sebatas sektor masing-masing.[1]
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dengan masa jabatan hingga 3 tahun.[2]
- Ketua merangkap anggota: Menteri Ketenagakerjaan
- Wakil Ketua merangkap anggota
- Wakil Ketua dari unsur pemerintah: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
- Wakil Ketua dari unsur organisasi pengusaha
- Wakil Ketua dari unsur serikat pekerja
- Sekretaris merangkap anggota: Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan
- Anggota (paling banyak 27 orang)[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 23 Juli 2003. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.