Lembaga Kerja Sama Tripartit

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Lembaga Kerja Sama Tripartit
LKS Tripartit
Gambaran umum
SingkatanLKS Tripartit
Didirikan2003
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaMenteri Ketenagakerjaan
Wakil Ketua/ merangkap anggota
Sekretaris/ merangkap anggotaDirektur Bina Mediator Hubungan Industrial

Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.

Berdasarkan tingkatan, LKS Tripartit terbagi jadi 3, yakni LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Provinsi, dan LKS Tripartit Kota/Kabupaten. Terdapat pula LKS Tripartit Sektoral, yang di mana cakupannya sebatas sektor masing-masing.[1]

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dengan masa jabatan hingga 3 tahun.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 23 Juli 2003. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
  2. ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
  3. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)