Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia

Logo Kementerian Perindustrian


Bendera Kementerian Perindustrian
Gambaran umum
DibentukAgustus 19, 1945; 80 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 Kementerian Perindustrian[1]
Bidang tugasPerindustrian
Alokasi APBNRp2,5 triliun (2025)[2]
Rp883,4 miliar (Efisiensi)
Rp1,6266 triliun (APBN 2025)[3]
Susunan organisasi
MenteriAgus Gumiwang Kartasasmita
Wakil MenteriFaisol Riza
Sekretaris JenderalEko S.A. Cahyanto
Inspektur JenderalM. Rum
Direktur Jenderal
Industri AgroPutu Juli Ardika
Industri Kimia, Farmasi, dan TekstilTaufiek Bawazier
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan ElektronikaSetia Diarta
Industri Kecil, Menengah, dan AnekaReni Yanita
Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri InternasionalTri Supondy
Kepala Badan
BSKJIEmmy Suryandari
BPSDMIDoddy Rahadi
Penguatan Kemampuan Industri Dalam NegeriAdie Rochmanto Pandiangan
Percepatan Transformasi Industri 4.0Andi Rizaldi
Alamat
Kantor pusatJl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta
Situs webhttp://www.kemenperin.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°14′16.922″S 106°49′50.833″E / 6.23803389°S 106.83078694°E / -6.23803389; 106.83078694
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta
Situs web
http://www.kemenperin.go.id/
X: kemenperin Instagram: kemenperin_ri Youtube: UCO5bOHu52UDNG1q8im7YM8w Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia disingkat Kemenperin RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh menteri yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

Awal pembentukan (1945–1957)

[sunting | sunting sumber]

Pada awal kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, sektor industri, perdagangan, dan pertanian digabung dalam satu kementerian yakni Kementerian Kemakmuran. Kementerian ini terbentuk di Kabinet Presidensial, dan pertama kali dipimpin oleh Menteri Kemakmuran Soerachman Tjokroadisoerjo. Dalam Kabinet Sjahrir II, kementerian kemakmuran sempat dipecah menjadi 2 pada Maret 1946 yakni Kementerian Perdagangan/Perindustrian dan Kementerian Pertanian dan Persediaan. Hanya 3 bulan berselang, 2 kementerian tersebut digabungkan kembali menjadi Kementerian Kemakmuran.

Pada Desember 1949 dalam Kabinet Hatta II, sektor pertanian kembali dipisah dari Kementerian Kemakmuran, yakni Kementerian Persediaan Makanan Rakyat. Walaupun beda kementerian, 2 kementerian ini dipimpin oleh 1 orang yang sama yakni Ignatius Joseph Kasimo.

Pada September 1950 dalam Kabinet Natsir, Kementerian Kemakmuran berubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sedangkan Kementerian Persediaan Makanan Rakyat berubah menjadi Kementerian Pertanian. Kemudian, nomenklatur Perindustrian dihapus pada April 1952, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian berganti nama menjadi Kementerian Perdagangan. Walaupun dihapus, sektor perindustrian tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Kementerian Perdagangan kemudian berganti nama menjadi Kementerian Perekonomian pada Agustus 1953 dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Di kabinet berikutnya, (Kabinet Burhanuddin Harahap), kementerian ini berubah lagi menjadi Kementerian Perdagangan pada Agustus 1955, kemudian kembali menjadi Kementerian Perekonomian pada Maret 1956 ketika Ali Sastroamidjojo kembali menjadi Perdana Menteri.

Kementerian Perindustrian (1957–1959)

[sunting | sunting sumber]

Sektor perindustrian dipisah tersendiri pada April 1957, dimana nomenklaturnya menjadi Kementerian Perindustrian, terpisah dari Kementerian Perdagangan dalam Kabinet Djuanda. Kementerian Perindustrian pertama kali dipimpin oleh Freddy Jaques Inkiriwang. Kementerian Perindustrian berlangsung sampai Juli 1959

Pemecahan menjadi beberapa Kementerian/Departemen (1957–1968)

[sunting | sunting sumber]

Era Demokrasi Terpimpin

[sunting | sunting sumber]

Pada era demokrasi terpimpin, Kementerian Perindustrian menjadi Kantor Menteri Muda, serta terbagi 2 yakni Kantor Menteri Muda Perindustrian Rakyat dan Kantor Menteri Muda Perindustrian Dasar dan Pembangunan. Kedua lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pembangunan. Pada kabinet berikutnya, kedua kantor menteri muda ini naik tingkat menjadi departemen, yakni Departemen Perindustrian Rakyat dan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Ketika diberlakukannya program Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang dimulai tahun 1961, pembinaan industri ditangani oleh dua departemen, yaitu Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Deperdatam) dan Departemen Perindustrian Rakyat (Depperindra). Meskipun antara tahun 1961 sampai dengan Agustus 1964 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 2 (dua) kali, tetapi Deperdatam dan Depperindra tidak mengalami perubahan. Perubahan organisasi baru terjadi pada periode konfrontasi dengan Negara Federasi Malaysia.

Dalam Kabinet Dwikora yang dipimpin oleh Perdana Menteri, dibantu oleh sebuah Presidium, terdiri dari tiga Wakil Perdana Menteri (Waperdam). Kabinet yang tersusun atas lima belas Kompartemen tersebut masing-masing membawahi beberapa Kementerian. Pada saat itu, Kementerian Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Deperdatam) dipecah menjadi tiga Kementerian yang berada di bawah naungan Kompartemen Pembangunan, terdiri dari (1) Kementerian Perindustrian Dasar; (2) Kementerian Pertambangan; dan (3) Kementerian Minyak dan Gas Bumi. Departemen Perindustrian Rakyat (Depperindra) dipecah menjadi empat Kementerian yang berada di bawah Kompartemen Perindustrian Rakyat terdiri dari (1) Kementerian Perindustrian Tekstil; (2) Kementerian Perindustrian Ringan; (3) Kementerian Perindustrian Kerajinan; dan (4) Kementerian Koordinator Perindustrian Rakyat. Total kementerian dari pemecahan ini, yakni sebanyak 6 kementerian dan 1 kementerian koordinator, dimana 5 diantaranya masih menggunakan nomenklatur perindustrian.

Pada Kabinet Dwikora II, terdapat kementerian baru, yakni Kementerian Perindustrian Maritim. Sehingga, terdapat 6 kementerian yang menggunakan nomenklatur perindustrian.

Pada Kabinet Dwikora III, istilah kementerian yang berada di bawah kementerian koordinator berganti menjadi departemen. Kementerian koordinator diganti menjadi Kementerian, dan terdapat wakil perdana menteri yang membawahi beberapa kementerian (yang dulunya kementerian koordinator), sehingga menjadi 4 tingkatan koordinasi. Empat tingkat koordinasi tersebut dimulai dari Perdana Menteri/Presiden, Wakil Perdana Menteri, Kementerian, lalu Departemen.

Wakil Perdana Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan membawahi beberapa kementerian termasuk Kementerian Perindustrian Dasar dan Ringan dan Kementerian Perindustrian Tekstil dan Kerajinan. Kementerian Dasar dan Ringan, terdiri dari (1) Departemen Perindustrian Dasar; (2) Departemen Perindustrian Ringan; (3) Departemen Perindustrian Maritim; (4) Departemen Perindustrian Penerbangan. Kemudian Kementerian Perindustrian Tekstil dan Kerajinan meliputi, (1) Departemen Perindustrian Tekstil; dan (2) Departemen Perindustrian Kerajinan.

Transisi ke Orde Baru (1966–1968)

[sunting | sunting sumber]

Di era Orde Baru dengan terbentuknya Kabinet Ampera, departemen nomenklatur perindustrian mengalami penyederhanaan organisasi menjadi hanya 2 departemen, yakni Departemen Perindustrian Dasar, Ringan, dan Tenaga serta Departemen Perindustrian Tekstil dan Kerajinan. Kedua departemen ini tidak berubah hingga Juni 1968.

Penyatuan kembali Departemen Perindustrian (1968–1995)

[sunting | sunting sumber]

Pada masa orde baru, Departemen Perindustrian Dasar, Ringan, dan Tenaga serta Departemen Perindustrian Tekstil dan Kerajinan digabung menjadi satu departemen dalam Kabinet Pembangunan I pada tahun 1968. Menteri Perindustrian pada era ini, secara berurutan dijabat oleh M. Jusuf, A.R. Soehoed, Hartarto Sastrosoenarto dan Tungki Ariwibowo.

Departemen ini tidak berubah nomenklaturnya hingga perombakan Kabinet Pembangunan VI pada tahun 1995. Departemen Perindustrian mengalami 4 kali perubahan organisasi yakni pada tahun Agustus 1974,[4] Maret 1984,[5] November 1988,[6] dan Maret 1994.[7]

Penggabungan dengan Departemen Perdagangan (1995–2004)

[sunting | sunting sumber]

Pada perombakan Kabinet Pembangunan VI, Departemen Perdagangan dilebur ke Departemen Perindustrian. Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) dipimpin oleh Tungki Ariwibowo pada Desember 1995, sehingga jabatan Menteri Perdagangan Satrio Budihardjo Joedono berakhir.

Nomenklatur Departemen Perindustrian dan Perdagangan dipertahankan seiring penggantian presiden Soeharto, B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan yang terakhir Megawati Soekarnoputri. Secara berurutan Menperindag dijabat oleh Bob Hasan, Rahardi Ramelan, Jusuf Kalla, Luhut Binsar Panjaitan, dan Rini Soemarno.

Departemen/Kementerian Perindustrian (2004–)

[sunting | sunting sumber]

Departemen Perindustrian dan Perdagangan kembali dipisah menjadi 2 kementerian masing-masing sektor. Pemisahan ini dilakukan oleh presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tahun 2009, istilah departemen dan kementerian negara diseragamkan menjadi Kementerian, sehingga nomenklatur departemen ini menjadi Kementerian.[8]

Pada 2011, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni persentase komponen lokal pad produk/jasa yang masuk di Indonesia.[9] Hal ini pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011. Nilai TKDN menjadi syarat wajib untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dan instrumen proteksi industri nasional.[10] Pada Juni 2014, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakati pendirian akademi komunitas industri. Kesepakatan ini bertujuan untuk pembangunan sumber daya manusia yang kompeten di sektor industri.[11]

Pada pemerintahan presiden Joko Widodo, dari kesepakatan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, mendirikan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta pada tahun 2015[12] dan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng pada tahun 2018.[13] Selain itu didirikan oleh beberapa politeknik, diantaranya Politeknik STTT Bandung (2015), Politeknik Industri Logam Morowali (2016), Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu (2017), Politeknik Industri Petrokimia Banten (2022).

Pada 2018, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) melalui Peraturan Presiden No. 69/2018[14] BPSDMI menaungi 11 politeknik dan 2 Akademi Komunitas serta 9 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi yang link and match dan berbasis 2 sistem.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan kawasan industri;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
  7. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Perindustrian berdasarkan Permenperin No. 1 Tahun 2025 terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi
    • Biro Keuangan
    • Biro Hukum
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat Investigasi

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Industri Agro
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan
    • Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan
    • Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar
    • Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan
  • Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Industri Kimia Hulu
    • Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi
    • Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam
    • Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki
  • Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan
    • Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan
    • Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut
    • Direktorat Industri Aneka

Badan

  • Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri
    • Pusat Pengawasan Standardisasi Industri
    • Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri
    • Pusat Industri Hijau
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri
    • Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri
  • Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
  • Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri
  • Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0

Pusat

  • Pusat Data dan Informasi
  • Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Pusat Industri Halal

Perubahan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Gedung kementerian

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Peta
Informasi umum
JenisGedung perkantoran
LokasiJakarta, Indonesia
AlamatJl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta 12950
Koordinat6°14′17″S 106°49′51″E / 06.2381310°S 106.8308762°E / -06.2381310; 106.8308762
Mulai dibangun1980
Selesai dibangun1983
Tinggi
Arsitektural8.947 meter (29.354 ft)
Data teknis
Jumlah lantai22
Desain dan konstruksi
PengembangPT. Arkonin

Gedung Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Indonesia. Gedung ini mulai dibangun pada tahun 1980 dan rampung pada tahun 1983.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 Kementerian Perindustrian
  2. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  5. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  6. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 November 1988. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  7. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1993". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Maret 1994. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  8. ^ "Sejarah Kementerian Perindustrian". Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Mei 2026.
  9. ^ "Apa Itu TKDN, Manfaat, Jenis Perhitungannya, dan Tujuannya". hukumonline.com. 9 April 2025. Diakses tanggal 22 Mei 2026.
  10. ^ "Regulasi Terkait TKDN". Pusat Data Dan Informasi Kementerian Perindustrian. Diakses tanggal 22 Mei 2026.
  11. ^ "Kemenperin-Kemdikbud sepakati pendirian akademi komunitas industri". AntaraNews.com. 27 Juni 2014. Diakses tanggal 22 Mei 2026.
  12. ^ Gareta, Sella Panduarsa (13 Februari 2015). Radja, Aditia Maruli (ed.). "Kemenperin dirikan Akademi Komunitas Industri Tekstil di Solo". antaranews.com. Diakses tanggal 22 Mei 2026.
  13. ^ "Profil Kampus Akademi Komunitas Industri Manufaktur - Bantaeng". Akademi Komunitas Industri Manufaktur - Bantaeng. Diakses tanggal 22 Mei 2026.
  14. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 16 Agustus 2018. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  15. ^ "Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995" (PDF). flevin.com. 2 Januari 1996. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  16. ^ "Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen". hukumonline.com. 2 Januari 1996. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  17. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 September 1999. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  18. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  19. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  20. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  21. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  22. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 16 Maret 2015. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  23. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 16 Maret 2015. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
  24. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 11 Mei 2026.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)