Pelayanan Publik
Surat Ijin Lingkungan
Prosedur Pelayanan
KecamatanKasi Trantib
Catatan Penting
Rangkap 2
Persyaratan & Ketentuan
- Pengantar RT/RW
- KTP & KK Pemohon
- KTP Izin Tetangga
- Bukti Kepemilikan Tempat
Biaya Layanan
Gratis / Rp 0,-
Estimasi Waktu
Sesuai jam operasional kerja
Unit Pengelola
Kecamatan Palaran
Sumber Data
Data ini dikelola secara langsung oleh Kecamatan Palaran.
Terverifikasi