Pelayanan Publik

Surat Pernyataan Waris

Prosedur Pelayanan

KecamatanKasi Ekonomi

Catatan Penting

Rangkap 3

Persyaratan & Ketentuan

  • Pengantar RT/RW
  • KTP & KK Ahli Waris
  • Akte Kelahiran Waris
  • Akta Nikah Almarhum
  • Surat Kematian

Biaya Layanan

Gratis / Rp 0,-

Estimasi Waktu

Sesuai jam operasional kerja

Unit Pengelola

Kecamatan Palaran

Kembali ke Daftar

Sumber Data

Data ini dikelola secara langsung oleh Kecamatan Palaran.

Terverifikasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)