Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kota Samarinda dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda :

INSPEKTORAT DAERAH KOTA SAMARINDA

Jl. Dahlia No. 9 RT 04 Kel. Bugis Samarinda

Telp 0541-741003

https://inspektorat.samarindakota.go.id/wbs

Atau dapat melalui : https://www.lapor.go.id/

Membaca Dokumen Online

Gunakan panel di bawah ini untuk membaca langsung tanpa mengunduh

pdf

Lampiran

Ukuran: Dokumen Resmi

Unduh Dokumen Asli
Terakhir diubah pada Minggu, 17 Mei 2026Sumber Halaman: PPID Kota Samarinda