Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Fungsi
Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Pemerintah Kota Samarinda diatur dalam :
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Membaca Dokumen Online
Gunakan panel di bawah ini untuk membaca langsung tanpa mengunduh
pdf
Lampiran
Ukuran: Dokumen Resmi
Terakhir diubah pada Minggu, 17 Mei 2026Sumber Halaman: PPID Kota Samarinda