Sunggutan, Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir
Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Sunggutan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kabupaten | Ogan Komering Ilir | ||||
| Kecamatan | Pangkalan Lampam | ||||
| Kode Kemendagri | 16.02.19.2010 | ||||
| Luas | 21,23 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 2.019 jiwa | ||||
| Kepadatan | 95,0 jiwa/km² | ||||
| |||||
Sunggutan adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Geografi
[sunting | sunting sumber]Desa Sunggutan memiliki wilayah sebesar 21,23 km². Wilayah ini berjarak 15.0 km dari pusat kecamatan dan 67.0 km dari ibukota kabupaten.[1]
Demografi
[sunting | sunting sumber]Menurut data tahun 2023, Desa Sunggutan memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.019 jiwa, terdiri dari 1.023 laki-laki dan 996 perempuan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Kecamatan Pangkalan Lampam Dalam Angka 2024". okikab.bps.go.id. Diakses tanggal 17 September 2025.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
