Pelayanan Publik

Surat Keterangan Kematian

Prosedur Pelayanan

KecamatanKasi Pemerintah

Catatan Penting

Rangkap 1

Persyaratan & Ketentuan

  • Pengantar RT/RW
  • KTP & KK Almarhum
  • KTP Pelapor (Fotokopi)
  • Surat Kematian RS

Biaya Layanan

Gratis / Rp 0,-

Estimasi Waktu

Sesuai jam operasional kerja

Unit Pengelola

Kecamatan Samarinda Seberang

Kembali ke Daftar

Sumber Data

Data ini dikelola secara langsung oleh Kecamatan Samarinda Seberang.

Terverifikasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)