Andi Harun Tekankan Keadilan dan Kelestarian dalam Tata Kelola Kehutanan

Andi Harun Tekankan Keadilan dan Kelestarian dalam Tata Kelola Kehutanan

Berita PPIDSabtu, 27 Juni 2026Administrator PPID
Andi Harun Tekankan Keadilan dan Kelestarian dalam Tata Kelola Kehutanan

SAMARINDA. KOMINFONEWS  – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan dunia akademik. Ia menjadi dosen pada Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWG Mahakam) dengan membawakan materi 'Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam', Jumat (26/6/2026) petang.

Mengajar secara daring dari Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balai Kota Samarinda, Andi Harun mengajak mahasiswa melihat persoalan kehutanan secara lebih utuh. Menurut dia, hukum kehutanan tidak cukup dipahami sebatas regulasi, tetapi harus berpijak pada keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Ia menjelaskan, konflik kehutanan di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks karena melibatkan kepentingan negara, masyarakat adat, dan dunia usaha dalam satu ruang yang sama. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan hanya melalui pendekatan hukum formal.

"Persoalan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang memiliki hutan, melainkan bagaimana negara mampu menyeimbangkan kepastian hukum, pengakuan terhadap hak masyarakat adat, serta keberlanjutan ekologis," tegas Andi Harun.

Menurut orang nomor satu dinKota Samarinda ini, negara memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan melalui berbagai instrumen perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun kebijakan lainnya. Namun seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Andi Harun menegaskan bahwa investasi tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keadilan distribusi manfaat maupun kelestarian lingkungan.

Ia menilai masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang belum menikmati hasil pembangunan secara adil. Sebaliknya, mereka justru menghadapi persoalan hilangnya ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga konflik akibat tumpang tindih penguasaan lahan.

Dalam kuliah tersebut, Andi Harun juga mengulas pentingnya memahami konsep tenurial. Menurutnya, tenurial tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut hak mengakses, mengelola, memanfaatkan, dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam.

Konflik tenurial, lanjut dia, banyak dipicu belum selarasnya berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan hingga tata ruang. Karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan harmonisasi kebijakan lintas sektor serta penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurut dia, keadilan tidak cukup dimaknai sebagai perlakuan yang sama secara formal, tetapi harus menjamin setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.

Untuk memudahkan pemahaman mahasiswa, Andi Harun memberikan ilustrasi sederhana tentang antrean dalam sebuah resepsi. Jabatan atau kedudukan seseorang, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam mendapatkan pelayanan maupun keadilan.

"Negara harus hadir memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, tanpa dipengaruhi status sosial maupun ekonomi," ujarnya.

Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa pembangunan hukum kehutanan harus bertumpu pada dua prinsip utama, yakni keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi. Pemanfaatan sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Ia juga menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang lebih adil tanpa mengurangi peran negara sebagai pengelola sumber daya alam.

Mengakhiri kuliahnya, Andi Harun menegaskan bahwa ukuran kekuatan sebuah negara bukan terletak pada luas wilayah yang dikuasai, melainkan pada kemampuannya menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

"Negara yang kuat bukanlah negara yang menguasai seluruh kawasan hutan, melainkan negara yang mampu menggunakan kewenangannya untuk melindungi hutan, menghormati masyarakat adat, dan mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutupnya.

Melalui kuliah tersebut, Andi Harun berharap lahir generasi akademisi dan praktisi hukum yang mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam melalui pendekatan konstitusional, berkeadilan, dan berkelanjutan. (YAS/HER/KMF-SMR | FOTO: TOM/DOKPIM)

Sumber Informasi
ppid.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli

Apakah halaman ini bermanfaat?

Masukan Anda membantu kami memperbaiki konten.