Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
| Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 26 Februari 1994 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1994[1] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan |
| Sekretaris | Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan |
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional adalah lembaga nonstruktural Indonesia di bidang kesehatan. Lembaga ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kesehatan, perencanaan program, dan pengendaliannya.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Keanggotaan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional berjumlahkan 25 orang dan terdiri dari 9 unsur, yakni tokoh masyarakat, ahli ekonomi, ahli budaya, ahli pendidikan, ahli agama, organisasi profesi bidang kesehatan, pakar kesehatan, ahli hukum, dan organisasi kemasyarakatan.
Struktur organisasinya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua dan Wakil Ketua dipilih di antara anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional. Sedangkan Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (dahulu bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan). Periode kepengurusan berdurasi 3 tahun
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, selain kepengurusan nasional, terdapat juga kepengurusan daerah bernama Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah di daerah masing-masing. Periode kepengurusan menjadi 5 tahun.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Februari 1994. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Oktober 2009. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.