Komisi Percepatan Reformasi Polri

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Reformasi Polri
Gambaran umum
SingkatanKomisi Reformasi Polri
Didirikan7 November 2025
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025[1]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaJimly Asshiddiqie

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga non-struktural bidang keamanan. Lembaga ini didirikan pada 7 November 2025 bersamaan dengan pengangkatan ketua serta anggota komisi ini.[2] Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]
Komisi Reformasi Polri (2025)

Lembaga ini terdiri dari 10 anggota yang di mana, ketuanya juga merangkap sebagai anggota. Komposisi anggota komisi ini diisi oleh unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri". CNN Indonesia. 7 November 2025. Diakses tanggal 7 November 2025.
  2. ^ LIVE: Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri, 7 November 2025. Jakarta: Sekretariat Presiden Republik Indonesia. 7 November 2025.
  3. ^ Evandio, Akbar (7 November 2025). "Tok! Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ini Susunan Lengkapnya". Bisnis.com. Diakses tanggal 7 November 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)