Pemilihan umum Bupati Mojokerto 2015

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Bupati Mojokerto 2015
9 Desember 2015
Pemilih terdaftar808.207
Kehadiran pemilih559.301 (69,20%)
Kandidat
 
Calon Mustofa Kamal Pasa Misnan
Partai PDI-P Independen
Wakil Pungkasiadi Rahma Shofiana W.A.
Suara rakyat 402.684 109.428
Persentase 78,63% 21,37%
Peta persebaran suara
Peta Jawa Timur yang menyoroti Kabupaten Mojokerto
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Mustofa Kamal Pasa & Choirun Nisa

PKB

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Mustofa Kamal Pasa & Pungkasiadi
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Mojokerto 2015 (disingkat Pilkada Mojokerto 2015) dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk memilih Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto masa jabatan 2016–2021. Pemilihan ini merupakan bagian dari gelombang pertama pilkada serentak di Indonesia.[1]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Pemilihan ini mempertemukan kembali dua tokoh petahana periode 2010–2015, yaitu Mustofa Kamal Pasa (bupati) dan Choirun Nisa (wakil bupati), yang memilih maju secara terpisah dengan pasangan dan kendaraan politik masing-masing. Namun, menjelang hari pemungutan suara, pasangan Choirun Nisa–Arifudinsyah (Nisa–Arif) dicoret dari daftar calon oleh KPU Kabupaten Mojokerto setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.[2]

Pasangan calon

[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya, terdapat tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto setelah verifikasi administrasi dan faktual pada 24 Agustus 2015:[3]

No. Pasangan calon Partai politik pengusung
1 Choirun Nisa – Arifudinsyah
  •   PKB
  •   PPP
  •   PBB
  •   Hanura
2 Mustofa Kamal PasaPungkasiadi
3 Misnan Gatot – Rahma Shofiana

Namun pada 14 November 2015, pasangan nomor urut 1, Nisa–Arif, resmi dicoret dari daftar calon oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Pencoretan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pasangan Mustofa Kamal Pasa–Pungkasiadi (MKP–Ipung) yang menggugat keabsahan rekomendasi dukungan PPP kubu Djan Farid kepada Nisa–Arif.[4] Putusan MA menyatakan surat rekomendasi tersebut tidak sah karena merupakan hasil rekayasa dan digunakan untuk dua daerah berbeda, yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi.[5][6]

Dengan demikian, pemilihan hanya diikuti oleh dua pasangan calon:[7]

No. Pasangan calon Partai politik pengusung
2 Mustofa Kamal PasaPungkasiadi
3 Misnan Gatot – Rahma Shofiana

Pelaksanaan dan hasil

[sunting | sunting sumber]

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Mojokerto digelar pada 16 Desember 2015 di GOR Dinas Pendidikan. Ketua KPU, Ayuhanafiq, menyatakan bahwa pasangan Mustofa Kamal Pasa–Pungkasiadi unggul mutlak dengan 402.684 suara (78,63%), sementara pasangan independen Misnan Gatot–Rahma Shofiana memperoleh 109.428 suara (21,37%). Jumlah suara sah mencapai 512.112, suara tidak sah 47.189, dari 1.717 TPS dan partisipasi pemilih 559.301 jiwa (69,20%).[8]

No. Pasangan calon Suara Persentase
2 Mustofa Kamal PasaPungkasiadi 402.684 78,63%
3 Misnan Gatot – Rahma Shofiana 109.428 21,37%
Suara sah 512.112 91,56%
Suara tidak sah 47.189 8,44%
Jumlah pemilih (DPT) 808.207 100,00%
Partisipasi pemilih 559.301 69,20%

Kedua kubu menerima hasil tersebut dan tidak mengajukan keberatan resmi ke KPU maupun Bawaslu. Penetapan pasangan terpilih dijadwalkan pada 21 Desember 2015, sementara pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 2016.[9]

Sengketa dan keputusan hukum

[sunting | sunting sumber]

Sebelum pencoretan pasangan Nisa–Arif, pasangan MKP–Ipung telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Mojokerto. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.[5][6]

Akibatnya, Nisa–Arif dicoret dari daftar calon dan hanya dua pasangan calon yang berlaga pada hari pemungutan suara. Keputusan KPU ini sempat menimbulkan ketegangan politik lokal, tetapi situasi tetap terkendali hingga pelaksanaan pemilihan.[3]

Pelantikan

[sunting | sunting sumber]

Mustofa Kamal Pasa dan Pungkasiadi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto masa jabatan 2016–2021 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 17 Februari 2016 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.[10]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Budianto, Enggran Eko (9 Desember 2015). "Cabup Petahana di Atas Angin, Pilkada Mojokerto Berjalan Aman". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-10.
  2. ^ Perdana, Denza (14 November 2015). "KPU Mojokerto Resmi Coret Pasangan Calon Nomor Satu". suarasurabaya.net. Diakses tanggal 2025-11-10.
  3. ^ a b "KPUD Mojokerto Loloskan 3 Pasangan Calon Bupati-Wabup". detik.com. 24 Agustus 2015. Diakses tanggal 2025-11-10.
  4. ^ "Pasangan Calon Bupati Mojokerto Nisa-Arif Datangi Bawaslu Jatim". ANTARA News Jawa Timur. 21 November 2015. Diakses tanggal 2025-11-10.
  5. ^ a b "KPU Mojokerto Coret Pasangan Calon Bupati Nisa-Arif". Tempo.co. 15 November 2015. Diakses tanggal 2025-11-10.
  6. ^ a b "KPU Mojokerto coret paslon Nisa-Arif setelah putusan MA". Antara Jatim. 15 November 2015. Diakses tanggal 2025-11-10.
  7. ^ "PASLON CABUP MOJOKERTO DICORET | ANTARA Foto". antarafoto.com. 15 November 2015. Diakses tanggal 2025-11-10.
  8. ^ Budianto, Enggran Eko (16 Desember 2015). "Raih 78% Suara, Cabup Petahana Singkirkan Paslon Independen Pilkada Mojokerto". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-10.
  9. ^ "Polda Jawa Timur Pantau Ketat Pilkada Mojokerto". liputan6.com. 2015-11-19. Diakses tanggal 2025-11-10.
  10. ^ Nugroho, Bagus Prihantoro (17 Februari 2016). "Ini 17 Bupati dan Wali Kota di Jatim yang Dilantik Hari Ini". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-10.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)