Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
(PSU 19 April 2025)
Pemilih terdaftar258.302 (Pilkada 27 Nov 2024)
257.390 (PSU 19 April 2025)
Kehadiran pemilih186.913 (72,36%) (Pilkada 27 Nov 2024)
134.705 (52,33%) (PSU 19 April 2025)
Kandidat
 
Calon Joncik Muhammad Budi Antoni Aljufri
Partai PAN PKB
Wakil A. Rifa'i Henny Verawati
Suara rakyat PSU 19 April 2025
80.639
PSU 19 April 2025
52.021
Persentase PSU 19 April 2025
60,79%
PSU 19 April 2025
39,21%
 
Calon Joncik Muhammad Kotak kosong
Partai PAN
Wakil A. Rifa'i
Suara rakyat Pilkada 27 Nov 2024
147.332
Pilkada 27 Nov 2024
35.923
Persentase Pilkada 27 Nov 2024
80,40%
Pilkada 27 Nov 2024
19,60%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Fauzan Khoiri (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Joncik Muhammad dan Arifa’i
PAN

Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 dan 19 April 2025 untuk memilih Bupati Empat Lawang periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Empat Lawang tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Joncik Muhammad dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Empat Lawang adalah 257.353 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (36,83%), PDI-P (17,47%), dan Partai Demokrat (14,69%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 12.579 7,07%
2 / 35
Steady
2   Gerindra 9.748 5,48%
2 / 35
Penurunan 1
3   PDI-P 31.071 17,47%
7 / 35
Kenaikan 1
4   Golkar 15.036 8,46%
3 / 35
Penurunan 1
5   NasDem 7.541 4,24%
0 / 35
Penurunan 3
6   Buruh 165 0,09%
0 / 35
7   Gelora 297 0,17%
0 / 35
8   PKS 4.735 2,66%
1 / 35
Steady
9   PKN 208 0,12%
0 / 35
10   Hanura 2.122 1,19%
0 / 35
Penurunan 2
11   Garuda 49 0,03%
0 / 35
12   PAN 65.480 36,83%
15 / 35
Kenaikan 8
13   PBB 62 0,03%
0 / 35
14   Demokrat 26.116 14,69%
5 / 35
Kenaikan 2
15   PSI 73 0,04%
0 / 35
16   Perindo 643 0,36%
0 / 35
Penurunan 3
17   PPP 1.834 1,03%
0 / 35
Penurunan 1
24   Ummat 48 0,03%
0 / 35
Jumlah 177.807 100,00% 35
Budi Antoni Aljufri Henny Verawati Joncik Muhammad A. Rifa'i
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Empat Lawang
(2008–2013, 2013–2015)
Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang
(2019–2024)
Bupati Empat Lawang
(2018–2023)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  PKB   Hanura   PPP   Perindo
  Gelora   PKN   Buruh
  PAN   PDI-P   Demokrat   Golkar
  Gerindra   NasDem   PKS
Partai Pendukung Partai Pendukung
  Garuda   PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
17.848 / 177.807 (10%)
159.727 / 177.807 (90%)
Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang
2 / 35 (6%)
33 / 35 (94%)
Visi Visi
"Terwujudnya Masyarakat Empat Lawang Ekonomi Maju, Aman, Sehat, dan Sejahtera Menuju Kabupaten Empat Lawang EMAS." "Membangun Empat Lawang Lebih Baik."
Misi Misi
  1. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
  2. Membangun fasilitas sosial guna memperlancar roda ekonomi masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan.
  3. Meningkatkan penguatan sistem ekonomi kerakyatan, aksebilitas, dan kemampuan ekonomi rakyat.
  4. Mendorong iklim investasi yang berbasis pada potensi ekonomi daerah.
  5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berbasis pada pemerataan wilayah dan berwawasan lingkungan.
  6. Menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan berakhlak.
  7. Mewujudkan rasa aman dan adil pada masyarakat.
  • Mewujudkan Empat Lawang MADANI (Makmur, Aman, Damai, Agamais, Nasionalis, Indah).

Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, yang diwakili oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo; serta Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember 2024 dan Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo tidak dapat diterima pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan mengabulkan permohonan Budi Antoni Aljufri untuk sebagian berdasarkan Putusan MKRI Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.[6]

Pemungutan suara ulang

[sunting | sunting sumber]

Dalam Putusan MKRI Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad dan Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Pada 23 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil pengundian menetapkan pasangan H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan H. Joncik Muhammad dan Arifa'i mendapatkan nomor urut 2.[7] Pemungutan suara ulang pilbup Empat Lawang diselenggarakan pada 19 April 2025.[8]

Hasil rekapitulasi

[sunting | sunting sumber]

Hasil 27 November 2024

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Kotak kosong35.92319.60
Joncik MuhammadArifa’iPAN147.33280.40
Jumlah183.255100.00
Suara sah183.25598.04
Suara tidak sah/kosong3.6581.96
Jumlah suara186.913100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi258.30272.36
Sumber: KPU Kabupaten Empat Lawang

Hasil PSU 19 April 2025

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Budi Antoni AljufriHenny VerawatiPKB52.02139.21
Joncik MuhammadArifa’iPAN80.63960.79
Jumlah132.660100.00
Suara sah132.66098.48
Suara tidak sah/kosong2.0451.52
Jumlah suara134.705100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi257.39052.33
Sumber: KPU Kabupaten Empat Lawang

Gugatan pasca PSU

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 28 April 2025 setelah penetapan hasil pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada 26 Mei 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.[6]

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifa’i ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 29 Mei 2025 berdasarkan Keputusan KPU Empat Lawang No. 349 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Joncik Muhammad dan Arifa'i resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025–2030 bertempat di Griya Agung Palembang pada 16 Juni 2025 oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.[9]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ "Jumlah DPT Pemilu 2024 di Empat Lawang Ditetapkan 257.353 Jiwa, Ada Kenaikan Dari Pemilu 2019". Tribunsumsel.com. Diakses tanggal 2024-12-30.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ a b "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  7. ^ rmolnetwork. "Portal Berita Politik Terkini Palembang - RMOLSUMSEL.ID". RMOLSUMSEL. Diakses tanggal 2025-03-27.
  8. ^ Pahlevi, Reiza. "PSU Empat Lawang Resmi Digelar pada 19 April, 23 Maret Penetapan Nomor Urut". detiksumbagsel. Diakses tanggal 2025-03-27.
  9. ^ "Joncik Muhammad-Arifai Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang". 2025-06-17. Diakses tanggal 2025-06-17.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)