Pemilihan umum Bupati Sukamara 2024

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Bupati Sukamara 2024
Sebelum
2018
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar45.519 (DPT)
Kehadiran pemilih35.476 (77,94 %)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 18:30 WIB
Kandidat
 
Calon Masduki Kaspinor
Partai PDI-P Golkar
Wakil Nur Efendi Jondi Iskandar
Suara rakyat 18.908 16.568
Persentase 53,30 % 46,70 %
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Kalimantan Tengah yang menyoroti Kabupaten Sukamara
Bupati petahana
Rendy Lesmana
(Penjabat)
Bupati & Wakil Bupati terpilih

Masduki & Nur Efendi
Gerindra

Pemilihan umum Bupati Sukamara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Sukamara periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Sukamara tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Windu Subagio dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Sukamara 2024.

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

[sunting | sunting sumber]
Kaspinor Jondi Iskandar
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Pj. Bupati Sukamara
2023-2024
Anggota DPRD Kabupaten Sukamara
2019-2024
Partai Pengusung dan Pendukung
  Golkar   NasDem   Demokrat   Perindo

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya

[sunting | sunting sumber]
Masduki Nur Efendi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Kader PDIP Anggota DPRD Kabupaten Sukamara
2019-2024
Partai Pengusung dan Pendukung
  Gerindra   PDI-P   PPP   PAN   Hanura

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonSuara%
Kaspinor - Jondi Iskandar16.56846.70
Masduki - Nur Efendi18.90853.30
Jumlah35.476100.00
Suara sah35.476100.00
Suara tidak sah/kosong00.00
Jumlah suara35.476100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi45.51977.94
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Sukamara No. 555 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2 (Masduki - Nur Efendi) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Terpilih oleh KPU Kabupaten Sukamara pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2025.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022