Pemilihan umum Bupati Pelalawan 2024

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Bupati Pelalawan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar291.888
Kehadiran pemilih166.497 (57,04%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 22:30 WIB
Kandidat
 
Calon Zukri Misran Nasarudin
Partai PDI-P Golkar
Wakil Husni Tamrin Abu Bakar FE
Suara rakyat 101.076 61.126
Persentase 62,31% 37,69%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Zukri Misran dan Nasarudin

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Zukri Misran dan Husni Thamrin
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Pelalawan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pelalawan periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Pelalawan tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Zukri Misran dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Pelalawan 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Pelalawan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Pelalawan, 8 kursi dari 40 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Pelalawan adalah 281.120 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (27,20%), Partai Golkar (15,94%), PKB (11,08%), PAN (9,59%), dan Partai Gerindra (8,54%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Pelalawan hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 23.770 11,08%
5 / 40
Kenaikan 2
2   Gerindra 18.325 8,54%
3 / 40
Penurunan 1
3   PDI-P 58.372 27,20%
12 / 40
Kenaikan 7
4   Golkar 34.212 15,94%
6 / 40
Penurunan 3
5   NasDem 10.344 4,82%
1 / 40
Kenaikan 1
6   Buruh 1.219 0,57%
0 / 40
7   Gelora 442 0,21%
0 / 40
8   PKS 12.852 5,99%
4 / 40
Kenaikan 2
9   PKN 255 0,12%
0 / 40
10   Hanura 9.106 4,24%
2 / 40
Steady
11   Garuda 0 0,00%
0 / 40
12   PAN 20.591 9,59%
4 / 40
Penurunan 1
13   PBB 837 0,39%
0 / 40
14   Demokrat 17.808 8,30%
3 / 40
Steady
15   PSI 1.621 0,76%
0 / 40
16   Perindo 72 0,03%
0 / 40
17   PPP 4.796 2,23%
0 / 40
Penurunan 2
24   Ummat 0 0,00%
0 / 40
Jumlah 214.622 100,00% 40
Nasarudin Abu Bakar FE Zukri Misran Husni Tamrin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Pelalawan
(2021–2025)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Bupati Pelalawan
(2021–2025)
Anggota DPRD Provinsi Riau
(2014–2019, 2019–2020)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Golkar   PAN   Gerindra   PKS   PSI   PDI-P   PKB   Demokrat   NasDem
  PPP   Buruh   Perindo
Partai Pendukung
  Gelora   Ummat
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
87.601 / 214.622 (41%)
116.381 / 214.622 (54%)
Kursi DPRD Kabupaten Pelalawan Kursi DPRD Kabupaten Pelalawan
17 / 40 (43%)
21 / 40 (53%)
Visi Visi
"Pelalawan Lebih Baik dan Sejahtera 2029." "Terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang Maju, Ekonomi Mandiri, Nyaman dan Aman, Bermarwah dan Berkelanjutan Tahun 2029."
Misi Misi
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, penguatan peran perempuan, pemuda, dan kelompok adat dan komunitas.
  3. Meningkatkan kualitas dan pemerataan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan.
  4. Membangun dari desa untuk pemerataan dan peningkatan ekonomi dan pangan terjangkau.
  5. Meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, serta ekonomi kreatif.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, iklim investasi & pengelolaan good governance, dan lingkungan.
  7. Meningkatkan kualitas perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, anak yatim, disabilitas, lansia, dan perempuan kepala keluarga.
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang maju dan unggul.
  2. Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal.
  3. Mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang nyaman dan aman.
  4. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermarwah.
  5. Mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Hasil rekapitulasi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
NasarudinAbu Bakar FEGolkar61.12637.69
Zukri MisranHusni TamrinPDI-P101.07662.31
Jumlah162.202100.00
Suara sah162.20297.42
Suara tidak sah/kosong4.2952.58
Jumlah suara166.497100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi291.88857.04
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan No. 1430 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2, Zukri Misran dan Husni Tamrin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih oleh KPU Kabupaten Pelalawan pada tanggal 9 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan No. 15 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Zukri Misran dan Husni Tamrin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Heru, Raden (2024-02-07). "Jumlah DPT Pemilu 2024 Provinsi Riau Capai 4.732.174 Jiwa". Media Center Riau. Diakses tanggal 2025-07-06.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ Heru, Raden (20 Februari 2025). "Hari Ini, Presiden Prabowo Lantik Ratusan Kepala Daerah Termasuk Riau". Media Center Riau. Diakses tanggal 4 Maret 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)