Pemilihan umum Bupati Nias Utara 2024

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Bupati Nias Utara 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar104.168 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih60.631 (58,21%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 00:05 WIB
Kandidat
 
Calon Amizaro Waruwu Kotak kosong
Partai PAN
Wakil Yusman Zega
Suara rakyat 47.562 11.255
Persentase 80,86% 19,14%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Amizaro Waruwu dan Yusman Zega

PAN

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Amizaro Waruwu dan Yusman Zega
PAN

Pemilihan umum Bupati Nias Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Nias Utara periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Nias Utara tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Amizaro Waruwu dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Nias Utara 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 6 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Nias Utara. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Nias Utara, 5 kursi dari 25 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Nias Utara adalah 104.724 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (49,75%), Partai NasDem (12,31%), Partai Hanura (11,60%), dan Partai Golkar (11,00%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Nias Utara hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 257 0,41%
0 / 25
2   Gerindra 3.682 5,86%
1 / 25
Penurunan 2
3   PDI-P 4.645 7,39%
2 / 25
Steady
4   Golkar 6.909 11,00%
3 / 25
Penurunan 4
5   NasDem 7.736 12,31%
3 / 25
Kenaikan 2
6   Buruh 113 0,18%
0 / 25
7   Gelora 83 0,13%
0 / 25
8   PKS 39 0,06%
0 / 25
9   PKN 5 0,01%
0 / 25
10   Hanura 7.287 11,60%
3 / 25
Steady
11   Garuda 0 0,00%
0 / 25
12   PAN 31.257 49,75%
13 / 25
Kenaikan 8
13   PBB 4 0,01%
0 / 25
14   Demokrat 731 1,16%
0 / 25
Penurunan 2
15   PSI 57 0,09%
0 / 25
16   Perindo 0 0,00%
0 / 25
17   PPP 20 0,03%
0 / 25
24   Ummat 0 0,00%
0 / 25
Jumlah 62.825 100,00% 25

Calon tunggal

[sunting | sunting sumber]
Amizaro Waruwu Yusman Zega
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Nias Utara
(2021–2025)
Wakil Bupati Nias Utara
(2021–2025)
Partai Pengusung
  PAN   NasDem   Hanura   Golkar
  PDI-P   Gerindra   PSI
Partai Pendukung
  Demokrat   PKB   Buruh   Gelora   PKS   PBB
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
61.573 / 62.825 (98%)
Kursi DPRD Kabupaten Nias Utara
25 / 25 (100%)
Visi
"Nias Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Menciptakan sumber daya manusia berkualitas, beriman, berbudaya, dan berwawasan kebangsaan.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan.
  3. Memperkuat ekonomi yang berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
  4. Melanjutkan pembangunan infrastrutur yang merata dan berkualitas.
  5. Mengembangan kapasitas dan kapabilitas kelembangan pemerintah yang bekelanjutan.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Kolom kosong tidak bergambar11.25519.14
Amizaro WaruwuYusman ZegaPAN47.56280.86
Jumlah58.817100.00
Suara sah58.81797.01
Suara tidak sah/kosong1.8142.99
Jumlah suara60.631100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi104.16858.21
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara No. 761 Tahun 2024

Evorianus Harefa mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 91/PHPU.BUP-XXIII/2025.[6]

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara terpilih oleh KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Amizaro Waruwu dan Yusman Zega resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan 31 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Harefa, Munieli (11 Januari 2024). "KPU Nias Utara Tetapkan TPS Berdasarkan Jumlah DPT". RRI.co.id. Diakses tanggal 5 Februari 2025.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  7. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)